SELAMAT DATANG DI WEBSITE KALURAHAN HARGOWILIS

Artikel

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK

12 Maret 2020 00:02:57  Administrator  1.729 Kali Dibaca  Berita Desa

Kalurahan Hargowilis, 2 Maret 2020 mengadakan sosialiasi dan pembentukan KABAR ( Kawasan Bebas Asap Rokok). Kegiatan ini dilakukan di dua Padukuhan yaitu Tegiri 2 dan Sidowayah. Kagiatan ini melibatkan dari Petugas Kesehatan Puskesmas Kokap 2, Tokoh masyarakat dan Kalurahan Hargowilis. Ngatilah sebagai Kamituwo yang membidangi ini menyampaikan "Pembentukan KABAR ini di setiap tahunya akan terus diadakan di setiap Padukuhan dengan Tujuan Menuju Hargowilis Sehat dan Masyarakat Mengerti betul tentang bahaya asap rokok.

Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok. Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan. Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempatnakan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.

9 Indikator Kepatuhan dalam Monitoring Evaluasi KTR

  1. Tidak tercium asap rokok
  2. Tidak terdapat orang merokok
  3. Tidak terdapat asbak/korek api/pemantik
  4. Tidak ditemukan puntung rokok
  5. Tidak terdapat ruang khusus merokok
  6. Terdapat tanda larangan merokok
  7. Tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR
  8. Tidak ditemukan penjualan rokok (pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor pemerintah dan swasta, dan sarana olahraga kecuali: pasar modern/mall, hotel, restauran, tempat hiburan dan pasar tradisional)
  9. Penjualan rokok tidak di-display (dipajang)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : HARGOWILIS, KOKAP, KULONPROGO
Kalurahan : HARGOWILIS
Kapanewon : Kokap
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55653
Telepon :
Email : pemkalhargowilis1947@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:90
    Kemarin:104
    Total Pengunjung:57.142
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.175.191.103
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

21 Agustus 2023 | 483 Kali
Merti Padukuhan Klepu
13 Juni 2023 | 705 Kali
PEKAN OLAHRAGA KALURAHAN HARGOWILIS “BIMA CUP III” 2023
06 Februari 2023 | 949 Kali
Pengisian Pamong Kalurahan Hargowilis Tahun 2023
06 Februari 2023 | 838 Kali
Kokap Menggantikan Sermo
30 Desember 2022 | 936 Kali
Perang Jawa dan Pusat Distrik di Sermo
27 September 2021 | 1.162 Kali
Bulan Bhakti Karang Taruna Bima Hargowilis
06 September 2021 | 1.108 Kali
Karang Taruna BIMA Hargowilis
05 Maret 2019 | 21.276 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 20.831 Kali
Profil
05 Maret 2019 | 20.804 Kali
Sejarah Singkat Hargowilis
05 Maret 2019 | 20.745 Kali
Pemerintah desa
05 Maret 2019 | 20.741 Kali
Data Desa
09 April 2019 | 20.724 Kali
Daftar informasi publik
09 April 2019 | 20.707 Kali
permohonan informasi
09 April 2019 | 20.707 Kali
permohonan informasi
12 Oktober 2020 | 1.221 Kali
Bantuan Langsung Masyarakat dari Kabupaten Kulon Progo
05 Maret 2019 | 20.831 Kali
Profil
22 Januari 2019 | 1.068 Kali
Bersih Desa
06 Februari 2023 | 838 Kali
Kokap Menggantikan Sermo
09 April 2019 | 20.724 Kali
Daftar informasi publik
05 Maret 2019 | 20.804 Kali
Sejarah Singkat Hargowilis

Statistik SID