NO |
JENIS KEGIATAN |
WAKTU |
TEMPAT |
1 |
Sosialisasi |
31 Januari 2023 |
Kalurahan |
2 |
Pendaftaran Bakal Calon |
7 – 24 Februari 2023 |
Kalurahan |
3 |
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi |
12 Maret 2023 |
Kalurahan |
4 |
Penerimaan Masukan Masyarakat |
12-14 Maret 2023 |
Kalurahan |
5 |
Pengumuman Calon yang Berhak Mangikuti Ujian |
26-27 Maret 2023 |
Kalurahan |
6 |
Penjelasan Teknis Ujian dan Pengambilan Nomor Ujian |
02-03 April 2023 |
Kalurahan |
7 |
Pelaksanaan Ujian |
04 April 2023 |
Kalurahan |
Persyaratan
Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- penduduk Kalurahan setempat untuk Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi atau penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu ;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
- Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan selama menjabat;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf o, dan huruf p, juga berlaku selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi
Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim; Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan;
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh.
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Dalam hal Bakal Calon mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan maka Bakal Calon melampirkan surat pernyataan dari Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- pas foto, warna dan ukuran 4 x 6 yang sebanyak 5 (lima) lembar;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
- Berkas pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap berupa 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap foto copy yang masing-masing dimasukkan dalam stopmap kertas dengan ketentuan bakal calon laki-laki berwarna hijau dan bakal calon perempuan berwarna merah.
Waktu pendaftaran Bakal Calon Pamong Kalurahan Hargowilis ditentukan sebagai berikut :
- Tanggal : 7 Februari 2023 s.d. 24 Februari 2023
- Tempat : Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargowilis
- Waktu : Senin – Kamis pukul 08.30 – 14.00 WII; Jum’at pukul 08.30 – 10.30 WIB
Apabila terdapat hal hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Link Contoh Berkas (Bisa meminta akses buka)
https://drive.google.com/drive/folders/1wMNNjQoKJ-4GkLuETSH0RF23ZsnX6AaB?usp=share_link